EkbisHankam

Sat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Avatar photo
×

Sat Lantas Polres Rembang Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Share this article

REMBANG – Satlantas Polres Rembang Polda Jateng melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu dilakukan menyikapi penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang banyak digunakan oleh anak di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. mengatakan, salah satu upaya mencegah adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, pihaknya telah melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan spanduk tentang regulasi atau aturan dalam penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat.

“ Hari ini kami sosialisasi ke Toko penjual Sepeda Listrik, Kemudian di sosial media, kita juga sosialisasikan. Kita juga sosialisasi secara langsung, biasanya pada kegiatan police go to school kita sampaikan kepada para siswa, termasuk kepada para guru, orang tuanya, walaupun menggunakan sepeda listrik tetap patuhi regulasi yang ada dan keselamatan yang paling utama,” ungkap Bambang, Kamis (05/09/2024) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan pada area tertentu, diantaranya kawasan pemukiman, kawasan wisata dan pada hari carr free day. Hal tersebut mengacu pada peraturan menteri perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“ Kemudian area sekitar sarana angkutan umum massal, sebagai bagian dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi dan area Kawasan perkantoran serta area di luar jalan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk saat ini belum dilakukan penindakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi tentang regulasi atau aturan dalam penggunaan sepeda listrik. Ia menegaskan, setelah sosialisasi dilakukan, namun masih ditemukan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, nantinya akan dilakukan penindakan.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo