BeritaEkbisHankam

Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk di Merjosari Kota Malang

Avatar photo
×

Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk di Merjosari Kota Malang

Share this article

KOTA MALANG  – Perayaan Tahun Baru di Kota Malang diwarnai insiden pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Jl Mertojoyo, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada Selasa (1/1/2025) dini hari. Dalam aksinya, komplotan pelaku menggunakan alat komunikasi canggih berupa Handy Talky (HT) untuk berkoordinasi, serta kain merah bertuliskan rajah yang diduga sebagai jimat. Salah satu tersangka, Surya (31), warga Tandes, Surabaya, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah aksinya dipergoki warga.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyebutkan bahwa kelompok ini berjumlah enam orang dan beroperasi menggunakan mobil untuk mencari sasaran. “Mereka datang dari Surabaya dengan mobil. Tersangka lainnya masih dalam pengejaran karena kelompok ini diduga sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda,” terang, Kompol M. Sholeh dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (2/1/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sejumlah mata kunci T, HT, dan kain merah bertuliskan rajah. Penggunaan HT mempermudah komunikasi antaranggota kelompok, sementara kain merah tersebut diduga digunakan sebagai jimat untuk melancarkan aksi mereka. “Mereka beroperasi dengan sistematis, menggunakan teknologi untuk koordinasi dan barang-barang yang dipercaya memberikan keberuntungan,” terang, Kompol Sholeh. Aksi tersangka berhasil digagalkan setelah korban menyadari motornya dicuri. Saat diteriaki maling, tersangka dan komplotannya sempat melarikan diri.

Namun, berkat kesigapan warga yang melapor ke polisi, salah satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi. “Warga sangat membantu dalam kasus ini. Laporan cepat dari mereka memungkinkan petugas segera turun ke lokasi dan menangkap tersangka,” tambahnya. Surya, tersangka yang ditangkap, ternyata merupakan residivis dalam kasus lain. Ia mengaku baru satu bulan bergabung dengan kelompok curanmor tersebut dan memilih Kota Malang sebagai target setelah diajak temannya. “Meski baru bergabung, tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Saat ini, kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatannya di lokasi lain,” ungkap, Kasat Reskrim. Kini Surya harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polresta Malang Kota terus mendalami kasus ini untuk menangkap sisa anggota kelompok serta mengidentifikasi jejak kejahatan lainnya.

Barang bukti tambahan masih dalam proses penyelidikan, termasuk kemungkinan motor curian lainnya. Kompol Sholeh mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan meminimalisasi kejahatan serupa,” pungkasnya. Kesigapan warga seperti yang terjadi dalam kasus ini menjadi kunci utama keberhasilan dalam menangani tindak kejahatan

Sumber : MALANGRAYA.CO

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota