BeritaEkbis

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut Digelar Polres Sragen

Avatar photo
×

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut Digelar Polres Sragen

Share this article

SRAGEN – Penyidik Satreskrim Polres Sragen melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada Imam Diyan (23) warga Banyurip, Kecamatan Jenar, Sragen.

Rekontruksi dilaksanakan di kediaman dua tersangka kakak beradik, Rh (34) dan Rm, (31) di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis (20/2/2025).

Selama rekronstruksi, puluhan warga memadati sekitar lokasi hanya untuk melihat.

Polisi juga memasang garis polisi agar warga tak mendekat.

“Kami hari ini melakukan rekontruksi di Jenar terkait peristiwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk kejadiannya 13 Januari 2025 kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Codariyanto.

Isnovim mengatakan pada waktu rekonstruksi pihaknya menghadirkan dua tersangka, didampingi oleh penasehat hukum.

Proses rekontruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.

Kasatreskrim mengatakan setidaknya ada 32 adegan yang dilakukan dalam rekontruksi.

Saat ditanya adakah temuan baru saat rekontruksi, Isnovim mengatakan rekontruksi sesuai dengan keterangan pelaku saat dimintai keterangan.

Sebagian besar pelaku bisa melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan keterangan pada waktu dimintai keterangan, begitu juga saksi ada kecocokan.

“Cuma tadi ada temuan adegan itu tidak hanya dilakukan sekali dua kali, namun ada yang melakukan pemukulan yang berkali-kali,” terang Isnovim.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini berawal dari korban yang mengantar pacarnya pulang ke rumahnya di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen.

Kedua tersangka yang merupakan kakak dari pacar korban tidak terima kemudian menganiaya korban hingga mengalami babak belur.

Isnovim mengatakan dua tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia karena tidak terima adiknya diajak korban ke salah satu hotel di Sragen.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo