HankamHukrim

Rekam Teman Mandi di Toilet, Karyawan Resto di Semarang Diciduk Polisi

Avatar photo
×

Rekam Teman Mandi di Toilet, Karyawan Resto di Semarang Diciduk Polisi

Share this article

Semarang – Seorang karyawan restoran di Semarang ditangkap polisi karena aksinya mengintip empat rekan perempuannya yang sedang mandi. Ternyata, aksi itu sudah dia lakukan sejak 2022.

Pelaku bernama R Krisna Dhama (33) warga Kedungmundu Kota Semarang. Dia bekerja di bagian dapur sebuah resto yang berada di Bendungan, Gajahmungkur. Pihak restoran lewat akun media sosialnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kabar yang beredar dan menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

“Mengintip di toilet khusus karyawan. Teman-temannya yang diintip sudah berkali-kali dilakukan. Sejak tahun 2022, dua tahun terakhir. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Senin (11/11/2024).

Sementara itu pelaku berkelit saat ditanya siapa target yang dia intip. Namun akhirnya dia mengaku ada empat orang perempuan yang sering dia intip saat mandi karena ketika selesai jam kerja memang karyawan kerap mandi dulu disana.

“Orangnya tertentu. Empat orang cewek. Disimpan buat koleksi pribadi. Untuk fantasi,” kata pelaku Krisna.

Pria yang sudah menikah dan punya anak itu menyimpan belasan foto dan video rekannya yang sedang berada di toilet. Dia merekam lewat sela ventilasi dan pintu.

“Pertama cuma iseng saja,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal penjara 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo