KLATEN Sebanyak 107 kendaraan terjaring tilang elektronik (ETLE) Polres Klaten karena kedapatan menggunakan knalpot brong saat konvoi kampanye salah satu partai di Kabupaten Klaten, Ahad (14/1/2024) lalu.

Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasihumas AKP Abdillah menjelaskan penindakan tersebut dilakukan oleh Sat Lantas dan juga Polsek Jajaran. Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena berhadapan dengan massa.

“Saat itu kita memang tidak melakukan penindakan manual karena rawan gesekan. Tapi penindakan tetap ada, dengan ETLE,” kata Warsono, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Abdillah mengatakan Polres Klaten terus melakukan upaya-upaya pencegahan knalpot brong dari jauh hari. Mulai dari himbauan melalui media sosial/online maupun ke sekolah, komunitas dan ke tokoh-tokoh masyarakat sudah dilakukan. Tak hanya itu, jajaran Polres Klaten juga sudah menyambangi bengkel-bengkel kendaraan agar tidak memasang knalpot brong kepada pelanggan.

“Kita juga sudah melakukan razia setiap hari. Tujuannya agar situasi Kab. Klaten tetap sejuk dan kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman. Itu akan terus kita lakukan,” katanya.

Abdillah sekali lagi menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kab. Klaten. Masyarakat dihimbau berkendara sesuai peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Mari saling menghormati sesama pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Berkendara dengan santun, jangan mengganggu dengan suara knalpot yang keras. Kasihan ada warga yang sakit, ada anak kecil yang butuh istirahat,” katanya mengakhiri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong