SEMARANG – Polrestabes Semarang menindak ratusan knalpot brong hasil operasi kepolisian sejak tanggal 3-5 Januari 2024. Total ada 331 barang bukti yang diamankan untuk dimusnahkan.

Dalam kurun waktu yang sama, petugas juga mengamankan 103 sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar. Kemudian kepolisian juga melakukan tindakan peneguran sebanyak 405 kali dan penilangan 249.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, selain melakukan operasi kepolisian, pihaknya juga memberikan penyuluhan terhadap produsen-produsen knalpot brong dan juga distributor knalpot. Polda Jateng mengingatkan jika penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan dampak negatif bagi sosial dan lingkungan.

“Aspek sosiologis mengganggu keamanan kenyamanan pengguna lalu lintas karena masing-masing memiliki hak yang sama sehingga bisa menjadi triger (pemicu) konflik sosial. Kemudian dampak lingkungan diatur tentang knalpot dari menteri lingkungan hidup terkait kebisingan,” ujar Sonny saat rilis kasus didampingi Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di Pos Simpang Lima, Jumat (5/1/2024).

Disamping memiliki dampak sosial dan lingkungan, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas Pasal 48, Pasal 64, Pasal 210 dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya.

Lebih lanjut, Sonny menjelaskan jika penindakan ini menjalankan Maklumat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Ia mengatakan jika sebelum penindakan, kepolisian telah melakukan beberapa tahapan yakni preentif dan preventif.

“Tentu pihak kepolisian mengedepankan kegiatan preentif yakni sosialisasi melaksanakan patroli dan tindakan terakhir represif. Tapi sebelumnya kami sudah sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat komunitas otomotif dan kalangan penguna motor. Dari preentif preventif hari ini melakukan represif penindakan anggota saat patroli dan penindakan bukan melakukan tilang manual tapi hand held. Di seluruh jajaran Polda hampir kurang 700-800 hend held di seluruh polres jajaran,” paparnya.

Sonny mengaku jika Polrestabes Semarang adalah wilayah terbanyak hasil penindakan knalpot brong. Kemudian terbanyak selanjutnya yakni Pati, Banyumas dan Cilacap.

Dirinya memastikan juga akan memproses hukum lebih lanjut manakala ditemukan kendaraan yang tidak ada dokumen-dokumen. Ia meminta agar masyarakat bisa tertib saat aktivitas lalu lintas.

“Jika tidak memiliki dokumen akan kita lakukan pengecekan ERI Electronic Registration and Identification. Kita cek samsat apakah ada blokir kriminal jika memang benar proses hukum akan kita tegakan akan kita sita,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng