BeritaEkbis

Prostitusi Berkedok Rumah Tinggal di Gunung Kemukus Terungkap, Polda Jateng Turun Tangan

Avatar photo
×

Prostitusi Berkedok Rumah Tinggal di Gunung Kemukus Terungkap, Polda Jateng Turun Tangan

Share this article

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi berkedok rumah hunian di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Saat ini, polisi telah menetapkan seorang pemilik lokasi berinisial S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2025. Kala itu, orang tua dari salah satu korban melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada aparat kepolisian. “Pelapor ibu korban. informasi awal korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik saudara S di Gunung Kemukus dan mau pulang tak bisa. S minta jaminan tebusan Rp1 juta agar bisa pulang,” kata Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Berbekal informasi tersebut, Polda Jateng langsung melakukan berbagai kegiatan penyelidikan. Ternyata terungkap korban bukan dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan, melainkan sebagai pemandu karaoke atau LC sekaligus pekerja seks komersial [PSK]. Dalam menjalankan aksinya, terang Dirreskrimum, S ternyata menyamarkan tempat karaoke dan prostitusinya sebagai rumah hunian biasa. Di lokasi tempat milik S ini, terdapat empat LC yang di antaranya ada anak di bawah umur.

“Tersangka ambil keuntungan dari layanan BO [boking online] dan membebankan utang kalau [pekerja] tak mau kerja di lokasinya. Tersangka kini kena Pasal TPPO, ancaman hukuman minimal 3 penjara dan maksimal 15 tahum penjara,” terangnya.

Sementara itu, S, mengaku usahanya ini baru berjalan sekitar satu tahun. Selama ini, ia merekrut korban-korbanya dengan menawari pekerjaan yang disamarkan atau tak sesuai fakta aslinya lewat Facebook. “Modal [usaha] dari utang. Pelanggannya enggak tahu siapa saja. Dan baru satu tahun ini, kalau anak itu baru dua pekan kerja,” aku S.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo