BeritaEkbisHankam

Promosi Judi Online, Sejoli Selebgram Kudus dan Grobogan Ditangkap di Jepara

Avatar photo
×

Promosi Judi Online, Sejoli Selebgram Kudus dan Grobogan Ditangkap di Jepara

Share this article

JEPARA – Sepasang kekasih yang merupakan selebgram di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena mempromosikan judi online (judol) di akun media sosial.

Pasangan muda ini kini harus mendekam di tahanan Polres Jepara dan terancam hukuman penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasangan berinisial AS (24) asal Kudus dan DY (29) asal Grobogan ini diketahui tinggal di salah satu kos yang berada di Kecamatan Mayong.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.

Petugas lalu melakukan penyelidikan.

Hasilnya ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.

”Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres.

Sejoli selebgram ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

AS mengatakan sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online di salah satu situs Judol.

Sumber : muria.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo