Berita

Pria di Sragen Dikeroyok karena Kaus Perguruan Silat, 4 Pelaku Ditangkap

Avatar photo
×

Pria di Sragen Dikeroyok karena Kaus Perguruan Silat, 4 Pelaku Ditangkap

Share this article

Sragen – Polisi menangkap empat orang yang melakukan pengeroyokan Bias Jagad Pembayun (21). Pengeroyokan itu diduga dipicu korban yang memakai kaus perguruan silat.

Insiden itu terjadi di Kedungupit, Minggu, 26 Januari 2025 lalu. Keempat pelaku berinisial CES alias Edo (17) warga Sragen Kulon, BA alias Elo (16) warga Ngrampal, IF alias Bambang (20) warga Sragen Kota dan YSB alias Yasir (18) warga plupuh Sragen pun ditangkap pada Senin (27/1) kemarin.

“Korban dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi. Pelaku memaksa korban menyerahkan kaus yang dikenakan,” kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (28/1/2025).

Petrus mengatakan korban sempat menolak melepas kaus tersebut meski terus dipaksa. Penolakan itu berujung pengeroyokan terhadap korban.

“Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah perut punggung dan tangan,” ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi lalu melacak para pelaku. Keempat pelaku pun ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Penyelidik berhasil mengungkapkan identitas pelaku melalui analisis CCTV. Pelaku ada yang diamankan di Pasar Bunder, di rumah, di warung,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku beserta helm. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

‘Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” urainya.

Saat ini polisi masih mengusut kasus itu, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan korban. Berkaca dari kasus ini Petrus meminta semua pihak untuk menjaga kerukunan dan tidak melakukan kekerasan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman perkara untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam perkara ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo