HukrimNasional

Praperadilan Dua Pesilat Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali Dinyatakan Gugur

Avatar photo
×

Praperadilan Dua Pesilat Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali Dinyatakan Gugur

Share this article

BOYOLALI – Gugatan praperadilan yang diajukan dua pesilat, Rizal Saputra dan Tegar Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya remaja di Ngemplak, tak membuahkan hasil.

Hakim tunggal PN Boyolali, Andika Bimantoro menyatakan gugatan tersebut gugur. Menurut dia, gugurnya gugatan praperadilan itu atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PPU-XIII/2015.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan telah digelar, apa pun agendanya.

“Menimbang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 dan putusan Mahkamah konstitusi nomor 66 tanggal 30 Oktober 2018 tersebut di atas, maka telah diperoleh kepastian hukum atas norma hukum yang diatur pasal 82 ayat 1 KUHAP. Sehingga sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai kapan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata hakim Andika dalam sidang, Jumat (6/9).

Atas pertimbangan itu, hakim juga mengesampingkan pendapat ahli karena tak punya dasar hukum. Sebelumnya, ahli hukum yang dihadirkan Rizal dan Tegar berpedapat yang intinya, prapreadilan gugur sewaktu dakwaan telah dibacakan.

Terkait putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Dwi Prasetyo Wibowo mengaku prihatin. Menurut dia, gugurnya gugatan itu meruntuhkan benteng pertahanannya dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Dia menambahkan, prapreadilan juga sebagai upaya dalam mempertahankan hak martabat warga negara yang disangkakan melakukan tindak pidana.

“Proses itu dicederai dengan praktik penegakan hukum yang tidak sesuai,” ujarnya.

Gugurnya gugatan praperadilan ini karena perkara dua kliennya telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan. Padahal putusan MK itu masih menjadi perdebatan.

“Kemarin kami juga hadirkan ahli dari akademisi UNS, Muhammad Rustamaji, yang juga menerangkan di bawah sumpah, berdasarkan keilmuannya, bahwa permohonan praperadilan gugur manakala pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada sidang,” ungkap dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo