Berita

Polsek Rembang Kota Edukasi Larangan Knalpot Brong pada Keluarga Anggota Polri

Avatar photo
×

Polsek Rembang Kota Edukasi Larangan Knalpot Brong pada Keluarga Anggota Polri

Share this article

Rembang – Polda Jateng | Polsek Rembang Kota Polres Rembang menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga personil Polsek Pancur Polres Rembang, Sabtu (20/1/24).

Bertempat di Aula Polsek Rembang Kota saat pertemuan rutin, kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H., M.H. , dan dihadiri oleh keluarga personil Polsek Rembang Kota Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sutikna, S.H., M.H. mengatakan bahwa bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polres Rembang beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek Rembang Kota, penggunaan knalpot sudah ada aturanya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegas Kapolsek Rembang Kota.

Untuk itu, AKP Al Sutikna, S.H., M.H. berpesan agar masyarakat khusunya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Rembang yang aman dan kondusif.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong