BeritaEkbisHankam

Polsek Mrebet Purbalingga Ungkap Modus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo
×

Polsek Mrebet Purbalingga Ungkap Modus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Share this article

Purbalingga – Polsek Mrebet Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dua orang pelaku diringkus berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong.

Pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu (16/11/2024), diketahui sekira jam 15.30 WIB. Korban bernama Ibrahim As Salafy yang beralamat di Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Aipda Rino Waluyo.

Menurut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka berboncengan sepeda motor mencari sasaran. Saat mendapati sepeda motor dengan kunci yang masih menempel di halaman rumah, kemudian dibawa kabur.

“Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya pada Senin (18/11/2024). Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka berkeliling mencari sasaran.

Saat ditanya, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kemudian muncul ide untuk mencuri sepeda motor.

Menurut tersangka, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting pada grup jual beli di Facebook. Namun belum sampai terjual, tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian berikut barang buktinya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : beritajogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo