SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang terus melakukan pengembangan terkait oknum pembuat surat jalan palsu pengiriman ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat menuju Klaten, Jawa Tengah.

Setelah menetapkan lima tersangka atas pengiriman anjing tersebut, saat ini petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat ijin jalan membawa hewan tersebut.

“Tentunya penanganan ini ke hilir dulu, dalam waktu minggu ini akan melakukan pemeriksaan ke daerah Subang. Kemudian minggu depan ke daerah yang diduga akan diantar anjing anjing itu di wilayah Klaten,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dikutip InilahJateng, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut ia menyebut sudah berkoodinasi dengan Polres Subang terkait kasus pemalsuan surat jalan yang diduga palsu dan dibuat oleh oknum petugas.

“Dari Polres Subang juga sudah berkoordinasi degan kami, di Polrestabes Semarang. Mereka disana juga dalam penanganan kasus juga terkait dengan pemalsuan dokumen. Jadi ada oknum yang dari penyidikan infomasi awal, surat surat tersebut tidak teregister,” tandasnya.

Sebelumnya, Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai tersangka utama atas kasus perdagangan anjing ilegal yang diamankan di GT Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 karyawan lainnya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29). Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Peran mereka adalah membantu DH dalam menjalankan bisnisnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng