BeritaEkbis

Polrestabes Semarang Gelar Konferensi Pers Kasus Perkelahian Di Pedurungan Majapahit di Siang Bolong

Avatar photo
×

Polrestabes Semarang Gelar Konferensi Pers Kasus Perkelahian Di Pedurungan Majapahit di Siang Bolong

Share this article

Polrestabes Semarang | Ini motif Rahmat Rusli (34) pelaku pembunuhan di Jl. Brigjend Sudiarto (Majapahit) yang terjadi pada Kamis siang, 14 Maret 2024.

Pelaku menjadi buronan kurang dari 12 Jam setelah melakukan perkelahian di TKP tersebut, Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menggelar konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang pada Selasa, (26/3/2024).

Rusli nekat menghabisi nyawa rekannya bernama Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo.

“Baik rekan media, TKP kejadian penganiayaan yang menyebabkan kematian ini tepatnya di depan Minimarket (Superindo), antara korban dan pelaku sebenernya mempunyai hubungan pertemanan,” jelas Kasatreskri

Kejadian tersebut berawal dari kegiatan nongkrong-nongkrong di TKP,kemudian pelaku membeli minuman keras.

Saat kembali dari membeli minuman koran sudah ada dilokasi, baru melakukan satu putaran minum, pelaku teringat rasa sakit hatinya dengan yang sering menantang berduel dengan pelaku.

” saya sakit hati saja pak, ” terang rusli ke awak media,” setiap orang itu mabuk atau teler pil koplo dia sering datang kerumah untuk nantang-nantang saya, saya gak tau alasnya.”

Lebih lanjut, sebelum kejadian pertikaian terjadi, rusli teringat akan rasa sakit hatinya dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah belati yang dia simpan.

“Tanpa basa basi, ketika kembali ke tempat tongkrongan langsung menusuk korban dari belakang. Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan,” katanya

Akibat perkelahian tersebut korban mendapat empat luka tusukkan dan penyebab kematian korban diperkirakan oleh tusukan daerah perut sebelah kanan.

Sementara itu, dari kejadian tersebut Polsek Pedurung langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kawasan Kec. Tembalang.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Pedurungan guna pemeriksaan dan penanganan proses hukum selanjutnya, dengan ini pelaku dijerat pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng