Berita

Polresta Surakarta Tegas Larang Penggunaan Knalpot Brong

Avatar photo
×

Polresta Surakarta Tegas Larang Penggunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

SURAKARTA – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan 11 unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Sumpah Pemuda pada Sabtu (22/3) dini hari. Razia ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan.

Baca Juga
Resahkan Warga di Bulan Ramadan, Dua Pria Pesta Miras Ditangkap Tim Sparta
Operasi Keselamatan Candi 2025, Polresta Surakarta Gelar Ramcheck Kendaraan
Amankan Natal, Polresta Surakarta Siagakan 899 Personil Gabungan

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan memicu sikap ugal-ugalan.

“Polresta Surakarta menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” jelasnya Minggu (23/3).

Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Catur Cahyono Wibowo dalam kesempatan berbeda menegaskan bahwa pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Selain itu, mereka wajib mengganti knalpot dengan standar pabrik,” tandasnya.

Kapolres juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara, menggunakan helm SNI, dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Diharapkan, dengan kesadaran dan kepatuhan ini, kita dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo