Pati – Satuan Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Akibat aksi pencurian ini, pemilik kost harus kehilangan AC indoor, outdoor, dan water heater.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika mengatakan, setelah petugasnya menerima laporan, segera bergerak cepat untuk mengungkap pelakunya. Dalam penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka MOP di kostannya di Desa Sarirejo bersama barang bukti hasil kejahatan.
“Penjaga kost awalnya menyadari kehilangan saat melihat peralatan di kamar nomor 1 telah hilang. Kemudian, laporan langsung ke Polsek Pati Kota untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Jatanras,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui mencuri water heater korban pada 3 Januari dini hari. Aksi itu dilanjut dengan mencuri AC di pagi harinya. Modus operandi yang digunakan, kata Kompol Alfan, dengan mencongkel jendela dengan kunci inggris lalu membongkar barang-barang korban.
“Untuk mengungkap ini, Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB di kostannya.
Penyidik telah menyiapkan tersangka pelaku pencurian ini, dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo