BeritaNasional

Polresta Malang: Predator Seksual Anak Akan Ditindak Tanpa Toleransi

Avatar photo
×

Polresta Malang: Predator Seksual Anak Akan Ditindak Tanpa Toleransi

Share this article

Malang – Kejahatan seksual kepada anak menjadi atensi utama dalam penegakan hukum di wilayah Polresta Malang kota. Tidak ada toleransi untuk kasus pelecehan terhadap anak. Pelaporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak langsung akan ditangani dengan cepat.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan langsung melengkapi administrasi perkara, sekaligus memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka. Tindakan tegas dan tidak bertele-tele diamanatkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono kepada seluruh jajarannya. Terutama dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini adalah lex specialis, bukan KUHP lagi yang kami pakai. Tapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini diamanatkan untuk dijadikan landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Apalagi ada perbuatan yang berulang pada korban yang sama, itu bisa jadi pemberatan lagi,” tegas Nanang, Minggu (5/2/2025).

Nanang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak ragu melaporkan berbagai kasus serupa ke Polresta Malang Kota. Nanang menjamin keselamatan pelapor dan korban kekerasan seksual.

Pihaknya akan menindak tegas pelaku pelecehan seksual pada anak tanpa tebang pilih. Dengan ketegasan tersebut, Nanang berharap bisa memberikan kehidupan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak di Kota Malang untuk bertumbuh menjadi generasi berkualitas.

“Ini penting, saya berharap masyarakat tidak ragu untuk langsung melaporkan ke Polresta Malang Kota. Tentu memberikan perlindungan kepada anak menjadi tanggung jawab bersama, tapi penegakan hukum, akan kami jalankan sebaik-baiknya,” tambah Nanang.

Diketahui, seorang kakek berinisial PBS (63) dengan keji melakukan tindak pelecehan seksual kepada kedua keponakannya berinisial AAR (11) dan ARR (17). Polresta Malang Kota yang mendapat laporan dari keluarga korban, dalam hitungan jam langsung mengamankan pelaku.

“Laporan masuk, berkas lengkap. Penyidik memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka, dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muchammad Sholeh terpisah.

Kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur ini terungkap setelah ada laporan dari VO (25) dan RN (46) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia melaporkan bahwa anak sekaligus keponakannya yang berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh PBS pamannya sendiri.

Dengan tipu daya, tersangka PBS mengelabui kedua orang tua korban ARR agar putra mereka bisa dibawa untuk diajak membeli pakaian di sebuah toko. Tanpa curiga, kedua orang tua ARR mengizinkan korban pergi bersama pamannya tersebut. Saat itulah, pertama kalinya pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelecehan dilakukan di ruang ganti sebuah toko pakaian dan berlanjut ke sebuah kantor koperasi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksi kedua dilancarkan pelaku di sebuah lapangan badminton tertutup, saat korban sedang bermain bersama saudaranya.

Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AAR dari saudaranya dan kembali mencabuli sang keponakan yang baru berumur 11 tahun itu. Karena takut, korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Ternyata tak puas dengan satu korban, tersangka juga mencabuli ARR yang juga keponakannya sendiri.

Aksi tersangka dilakukan saat korban melintas di depan rumahnya, tersangka mencegat ARR, dan dengan tipu daya mengajak korban masuk rumah, untuk kemudian tindak kejahatan pelecehan seksual pun terjadi.

“Tersangka sudah kami amankan, kami sudah lengkapi juga hasil visum etrepertum an visum psikologi, selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas Sholeh.

Polresta Malang Kota akan memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga sebagai upaya pemulihan psikologi dan sosial setelah kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Pemkot Malang melalui dinas terkait.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota