NasionalUncategorized

Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pencuri 500 Butir Telur

Avatar photo
×

Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pencuri 500 Butir Telur

Share this article

Kota Malang – Aksi pencurian ratusan butir telur di Kota Malang yang terekam CCTV hingga viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua dari 3 pelaku pencurian itu sudah diringkus, yang mana salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto menyatakan Kedua pelaku adalah Trio Prayogi (35) warga Jalan Muharto, Kota Malang, sedangkan pelaku anak berinisial GSR.

Dia menyatakan peristiwa yang terjadi pada rekaman CCTV viral tentang aksi pencurian telur di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang itu terjadi pada Jumat (21/2) dini hari.

Penyelidikan dilakukan setelah korban juga melaporkan pencurian ratusan butir telur miliknya pada malam kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Dari rekaman CCTV di lokasi, Polsek Kedungkandang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Yudi dalam konferensi pers di Polsek Kedungkandang, Rabu (26/2/2025).

Yudi menyebutkan ada 3 pelaku dalam aksi pencurian itu. Satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran.

“Benar ada 3 pelaku, kami berhasil amankan 2 orang, salah satunya di bawah umur dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Yudi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku serta satu unit motor Honda Scoopy yang dijadikan sarana dalam aksi pencurian.

“Untuk telur yang dicuri berjumlah 480 butir. Rencana mau dijual tapi belum berhasil dilakukan,” kata Yudi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melintas di lokasi kejadian. Kepada polisi mereka mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga menggasak ratusan telur milik salah satu warga.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pelaku bernama Prayogi menuturkan bahwa pencurian itu dia lakukan secara spontan saat melintas di TKP.

“Telur mau dijual buat minum-minum,” katanya.

Sementara penjabat sementara (Ps) Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Irianto menambahkan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHP atas kasus pencurian ratusan telur dengan nominal kerugian sekitar 1 juta itu.

“Dikenakan Pasal 364 KUHP, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan kerugian hanya Rp 1 juta, terhadap panganan perkara akan dilakukan restorative justice,” imbuhnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang