BeritaEkbisHankam

Polresta Malang Kota dan Dinsos Hadir untuk Pendampingan Psikologis Korban Asusila

Avatar photo
×

Polresta Malang Kota dan Dinsos Hadir untuk Pendampingan Psikologis Korban Asusila

Share this article

Malang – Polresta Malang Kota memberikan pendampingan pada para korban kekerasan seksual di wilayah Kota Malang. Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh tersangka berinisial PBS (63) pada tujuh anak di bawah umur. Saat ini, PBS telah ditahan di Polresta Malang Kota sejak Jumat (3/1/2025).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, serta instansi terkait juga telah mengunjungi korban kekerasan seksual dibawah umur ini. Tim Psikologi “Samarama” Polresta Malang Kota juga telah diterjunkan.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis untuk para korban. Kami memastikan korban mendapat pendampingan yang maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi psikis,” kata Kombes Pol Nanang, Rabu (8/1/2025).

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban. Polresta Malang Kota Polda Jatim juga menjamin keamanan dan kenyamanan korban yang masih berada dalam satu lingkungan dengan pelaku.

“Kami berupaya menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Saya pastikan, pelaku asusila terutama pada anak di bawah umur tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dalam pengakuannya, PBS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan/penyidikan. Korban yang sudah teridentifikasi terdiri dari anak-anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, dan seorang anak putus sekolah yang seharusnya saat ini sudah kelas 2 SMA.

“Kami siap melindungi para korban, jangan sampai ada intervensi dari manapun yang bisa mengganggu psikis korban,” ujarnya.

Kombes Pol Nanang juga meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mengeluarkan korban dari sekolah.

“Sehingga perlu ada kolaborasi antara Polresta Malang Kota dan dinas terkait untuk memastikan perlindungan penuh kepada para korban, termasuk mencegah intimidasi atau gangguan lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi psikis mereka.

Modus operandi PBS dengan memberikan iming-iming seperti uang dan barang-barang berupa baju/celana kepada korban. Dari tujuh korban, empat di antaranya berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, sementara sisanya dari luar Malang, termasuk satu dari Kabupaten Malang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa,” tandasnya

Sumber : rri.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota