MALANG KOTA – Adi Prayoga, 42, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember akhirnya tertangkap. Dia kedapatan membobol toko y di Kelurahan/Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksinya terungkap tim Satreskrim Polresta Malang setelah polisi menelusuri jejak pencuriannya selama empat bulan.
Adi berhasil diamankan polisi 14 Maret lalu di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Atas perbuatannya, Adi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. ”Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun,” Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh dalam rilis siang tadi.
Tak hanya sekali, Adi ternyata dua kali melakukan pembobolan di toko yang sama. Aksi pertama dia lakukan 8 Oktober 2024. Saat itu, Adi menyasar toko kelontong yang ada di Jalan Laksda Adi Sucipto 290 A, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing yang sedang kosong. Dia mengambil sembilan bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp 1 juta. Total kerugian diperkirakan hampir Rp 3 juta.
Seperti ketagihan, sebulan berselang tepatnya 11 November 2024, Adi kembali membobol toko yang sama. Barang yang digondol semakin banyak. Perencanannya begitu rapi. Dia lebih niat. Bahkan Adi sudah menyiapkan mobil Daihatsu Xenia untuk mengangkut hasil curiannya.
Pria yang mengaku sebagai wiraswasta ini merusak gembok toko menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, Adi membawa 12 tabung elpiji melon dan dua jam tangan. Hanya dalam waktu beberapa menit, barang-barang tersebut sudah dia naikkan sendiri ke mobil. Akibat pencurian yang kedua, total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Karena merasa kehilangan, pemilik toko kelontong melapor ke Polsek Blimbing. Polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 pukul 18.00 di sebuah hotel di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Sholeh mengatakan tersangka memilih Kota Malang sebagai ‘tempat kerja’ karena banyaknya toko dan pedagang. ”Beberapa toko disinyalir gampang untuk dilakukan pencurian. Kalau penjual lengah, tersangka akan mengambil barang untuk dijual,” beber Sholeh.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang