BeritaEkbis

Polresta Malang dan Dinsos Kota Malang Prioritaskan Pemulihan Korban Asusila

Avatar photo
×

Polresta Malang dan Dinsos Kota Malang Prioritaskan Pemulihan Korban Asusila

Share this article

MALANG – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, bersama jajaran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, serta pejabat terkait, mengunjungi korban kekerasan seksual di bawah umur di Kelurahan Tunjungsekar, Malang, pada Senin (6/1/2025).

Kunjungan ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis kepada para korban.

Dalam kunjungannya, Kombes Pol Nanang menugaskan Tim Psikologi “Samarama” dari Polresta untuk mendampingi korban, khususnya anak-anak. Tim ini bertugas memberikan dukungan penuh untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

“Kami hadir di sini untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi psikologis,” ujar Kombes Pol Nanang di hadapan media.

Koordinasi juga dilakukan dengan Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin perlindungan menyeluruh kepada korban.

Pelaku, PBS (63), yang masih tinggal di lingkungan yang sama dengan beberapa korban, kini telah ditahan di Polresta Malang Kota sejak Jumat malam, 3 Januari 2025. Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tanpa kompromi.

“Saya pastikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dalam penyelidikan, PBS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak, yang terdiri dari siswa kelas 5 SD, kelas 3 SMP, serta seorang anak putus sekolah yang seharusnya sudah kelas 2 SMA. Modus operandi yang digunakan adalah memberikan iming-iming berupa uang dan barang seperti pakaian kepada korban.

Dari tujuh korban, empat berasal dari lingkungan tempat tinggal pelaku, sementara tiga lainnya berasal dari luar Malang, termasuk satu dari Kabupaten Malang.

Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan konseling kepada keluarga korban. Langkah ini diambil setelah keluarga melaporkan adanya perubahan perilaku pada anak-anak mereka akibat trauma yang dialami.

Kombes Pol Nanang meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan para korban tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi atau ancaman dikeluarkan dari sekolah.

“Kami siap melindungi para korban. Jangan sampai ada intervensi yang dapat mengganggu kondisi psikologis mereka,” tambahnya.

Kombes Pol Nanang mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa agar korban dapat segera mendapat perlindungan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Kami, Kepolisian, Pemerintah Kota, dan Provinsi, akan menjaga dan mengawal korban. Pendampingan psikologis terus dilakukan untuk menstabilkan kondisi mereka,” tutupnya.

sumber: radarbangsa

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota