EkbisHankam

Polresta Magelang Awali 2025 dengan Ungkap Kasus Narkotika dan Razia Miras

Avatar photo
×

Polresta Magelang Awali 2025 dengan Ungkap Kasus Narkotika dan Razia Miras

Share this article

MAGELANG – Polresta Magelang Polda Jateng, Selama bulan Januari 2025, Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Magelang, Jumat (31/01/2025) pagi.

Dalam acara itu Kapolresta Magelang didampingi oleh PS. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Diungkapkan dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial B warga Kota Magelang. Awalnya petugas menerima informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kaliangkrik yang diduga dilakukan oleh Tersangka B.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika Tersangka B itu menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Akhirnya Tersangka B berhasil diamankan di pinggir jalan masuk wilayah Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

“Dari tangan Tersangka B, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dibalut tisu warna putih dalam potongan sedotan plastik warna hitam. Ternyata Tersangka B ini juga masih menyimpan sabu di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan di rumah Tersangka, petugas mengamankan 2 (dua) paket sabu,” ujar Kombes Pol Herbin.

Modus operandinya, Tersangka B mendapatkan paket sabu dari R (DPO) sebanyak 2 kali, masing-masing seberat kurang lebih 5 gram atau dengan total 10 gram dan Tersangka mengambil di daerah SMA Negeri 1 Kota Magelang.

Atas perbuatannya, Tersangka B diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka AS (28) warga Kecamatan Candimulyo. Modus operandinya Tersangka AS membeli pil Y atau pil Yarindo atau pil sapi melalui aplikasi WhatsApp yang didapat dari akun Facebook. Pil Yarindo dibeli dengan harga Rp 800.000 dan rencana akan dijual kembali kepada orang lain. Pil Y atau pil Yarindo atau pil sapi tersebut dikirim oleh penjual melalui jasa ekspedisi dan diambil oleh Tersangka AS dengan sistem COD.

“Jadi pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat Tersangka akan mengambil barang secara COD, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menangkap Tersangka di pinggir Jalan Raya Pisangan-Candimulyo masuk wilayah Dusun Klumprit, Desa Surojoyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, tepatnya di depan Bank Bapas 69 Candimulyo,” jelas kombes Pol Herbin.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti yang masih dipegang di tangan kanan Tersangka AS berupa 1 (satu) buah toples plastik warna putih yang berisi Pil bundar warna putih berlogo huruf Y kurang lebih 1 000 (seribu) butir. Kemudian 2 (dua) lembar plastik bubble wrap transparan, 1 (satu) buah kardus warna cokelat dibalut plastik warna hitam dilakban Fragile tertempel resi JNE, serta barang bukti HP dan sepeda motor. Selanjutnya Tsk AS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara 5 tahun,” ungkap Kapolresta.

Untuk kasus ketiga, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan laki-laki warga Kecamatan Borobudur berinisial SP (46 tahun). Berawal dari informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Borobudur yang diduga dilakukan oleh Tersangka S. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka SP sesuai alamat rumah, namun tidak ditemukan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan petugas berhasil mengamankan Tersangka SP si pinggir Jalan Raya Yogyakarta-Magelang masuk wilayah Dusun Jagang Kidul, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Tepatnya di depan rumah makan Gapeswati Tugu Ireng,” ujar Kombes Pol Herbin.

Tersangka SP ini membeli sabu dari AN (DPO) sebanyak 20 gram dengan harga Rp 14.000.000. Tersangka baru membayar Rp 5.000.000, sisanya dibayar tempo. Sabu tersebut rencana akan dijual dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp 500.000, dan berat kurang lebih 0,25 gram dengan harga Rp 350.000.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolresta.

PS. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. menambahkan, dalam bulan Januari 2025 sebenarnya terdapat 6 kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Magelang. Namun tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan, sehingga belum diungkapkan dalam konferensi pers ini.

“Nanti ketika sudah berhasil terungkap semuanya, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan awak media untuk dipublikasikan,” ujarnya.

Di akhir Konferensi Pers juga diungkapkan hasil Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) yang dilakukan jajaran Polresta Magelang sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dari hasil Patroli KRYD tersebut petugas berhasil mendapati 39 kasus dan Laporan Polisi, serta sebanyak 53 Pelaku Kasus minuman keras (Miras) dan barang bukti miras berupa 512 miras kemasan botol dan 4 jerigen miras.

“Sebanyak 26 kasus sudah disidangkan dan 13 kasus dalam proses penyidikan,” terang Kapolresta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam miras dan narkotika. Saya tegaskan Polresta Magelang komitmen untuk menegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Pol Herbin.

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo