BeritaEkbis

Polresta Banyumas Amankan Pelaku Kasus Obat Daftar G, Ini Rinciannya

Avatar photo
×

Polresta Banyumas Amankan Pelaku Kasus Obat Daftar G, Ini Rinciannya

Share this article

PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang penyalahguna obat-obatan terlarang di sebuah rumah di Dusun Karangtengah Wetan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku ialah CHD alias Ceye (31) laki-laki yang memiliki barang berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika.

Kemudian ditemukan pula 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku.

“Menurut pengakuannya barang tersebut didapat dari temannya,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/1/2025).

Penangkapan CHD ini adalah tindak lanjut adanya aduan masyarakat ke BNK Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.

“Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo