BeritaEkbis

Polres Temanggung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Tawuran

Avatar photo
×

Polres Temanggung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Tawuran

Share this article

Semarang – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas kasus penyalagunaan senjata tajam. Pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, para pelaku diamankan petugas dibeberapa lokasi atas kasus tawuran dengan membawa senjata tajam. Kejadian itu terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 01.50 WIB, tepatnya di Jalan raya Pringsurat Kedung Blobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

“Para pelaku membawa senjata tajam dengan konvoi dijalan raya dan rencananya akan tawuran di Jalan Raya Pringsurat,“ terangnya dikutip dari press rilis, Minggu (02/2/2025).

Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu UM (24) warga Jambu Semarang, FA (19) warga Grabag Magelang, dan FH (23) warga Jambu Semarang. Satu lainnya masih dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan ME (17) warga Grabag Magelang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 145 cm, dan 1 panjangnya 150 cm. Selain itu 1 buah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 180 cm dan 1 buah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 150 cm.

“Para tersangka mengakui senjata tajam tersebut memiliki dan didapatkan melalui pemesanan online di daerah Jawa Timur,“ lanjutnya.

Didik mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka kejadian berawal dari kelompok pertigaan yang menantang kelompok geng Begundal Wetan untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram. Kemudian kelompok Begundal Wetan meminta bantuan kelompok OMP dan Kaisar guna melawan kelompok Pertigaan.

“Kedua kelompok sepakat tawuran didaerah jalan Raya Pringsurat Desa Ngipik pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 12.00 WIB,“ ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tawuran tersebut berhasil di cegah dan petugas berhasil mengamankan puluhan senjata tajam dan benda tumpul di rumah salah UM. tempat tersebut menjadi titik kumpulnya kelompok sebelum melakukan tawuran.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Karena respon cepat dari masyarakat yang melaporkan kepada petugas tawuran tersebut dapat dicegah dan pelaku dapat diamankan berikut barang bukti,“ imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan dijerat pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo