Kepolisian Resort Temanggung gencarkan patroli keamanan di wilayah hukum selama Bulan Ramadan untuk mempertahankan kondusifitas, terutama mencegah perang sarung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan stop perang sarung, pelaku perang sarung ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa, ini sudah kriminalitas,” kata AKBP Ary Sudrajat, Minggu (17/3/2024).

Kapolres mengatakan, jajaran Polres Temanggung mengupayakan pencegahan perang sarung. Langkah itu dintaranya patroli di media sosial, pemberdayaan partisipasi laporan dari masyarakat dan melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan patroli.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda yang kumpul-kumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan membubarkannya,” tegasnya.

Kapolres mengatakan pada kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran/perang sarung untuk dibubarkan. Pada pelaku perang sarung, petugas langsung menangkap untuk diproses hukum.

Sementara itu, puluhan remaja kocar-kacir melarikan diri, begitu aksi perang sarung diketahui polisi dan warga. Polisi berhasil mengamankan lima remaja untuk dimintai keterangan di Polsek Jumo Temanggung.

Keterangan dari lokasi kejadian menyebutkan, telah terjadi perang sarung di wilayah hukum Polsek Jumo, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung tepatnya di Lapangan Malebo, Sabtu (16/3/2024) pukul 22.00 WIB. Perang sarung ini melibatkan remaja dari dua kubu.

Mereka melakukan janjian sebelum melakukan perang sarung dan menentukan lokasi perang sarung. Sedikitnya ada sekitar 20 orang yang terlibat. Dan setelah perang, kemudian kelompok pemuda itu ada yang meninggalkan lokasi dan ada yang berkonvoi keliling daerah dengan menyusuri jalan raya.

Hingga kemudian, polisi dari Polsek Jumo yang patroli berhasil menemukan mereka yang melakukan perang sarung berkumpul di pertigaan Dusun Braman, Desa Jambon, Kecamatan Gemawang, Minggu (17/3/2024). Diduga mereka akan kembali melakukan perang sarung dengan kelompok lain.

Kapolsek Jumo AKP Suparno mengatakan, polisi yang patroli dengan dibantu warga berhasil mengamankan lima remaja. Kelompok pemuda yang akan melakukan perang sarung itu lari mengetahui mobil patroli datang.

“Mereka ditangkap di pertigaan Desa Braman sekitar pukul 02.15 WIB hari Minggu, turut diamankan barang bukti tiga sepeda motor dan satu buah sarung,” teranghya.

AKP Suparno mengatakan, Polri melakukan patroli media sosial untuk mengetahui informasi adanya rencana perang sarung, selain informasi dari masyarakat.

Ia menyebutkan, lima remaja yang diamankan itu berasal dari Ngaren, Kecamatan Ngadirejo satu orang, tiga remaja dari Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan dan seorang remaja warga Desa Jumo, Kecamatan Jumo.

“Kami melakukan pencatatan identitas dan melakukan pembinaan,” katanya.

Seorang remaja yang diamankan pada petugas mengemukakan, mereka melakukan perang sarung dengan kelompok remaja Desa Malebo. Lantas menggunakan kendaraan dan memasuki wilayah Gemawang, namun sudah dicegat oleh warga sekitar Dusun Braman, Desa Jambon, Kecamatan Gemawang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono