BeritaEkbis

Polres Sukoharjo Ringkus Dua Pelaku Curat yang Menyasar Rumah Kos

Avatar photo
×

Polres Sukoharjo Ringkus Dua Pelaku Curat yang Menyasar Rumah Kos

Share this article

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah kos di wilayah Desa Kudu, Kecamatan Baki. Dalam aksinya pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin, Sabtu (8/3) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian Sabtu (22/2) sekitar pukul 13.30 WIB di garasi parkir kos Nugraheni jalan Demalang RT 01 RW 03 Desa Kudu Kecamatan Baki. Korban yakni Hasbi. Sedangkan dua orang pelaku yakni APA (38) warga Masaran, Kabupaten Sragen dan FAW (30) warga Cemani, Grogol.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Andreas Danu datang ke kos pelapor dengan menggunakan satu Unit Honda Beat tahun 2017, warna putih Nopol AD 5406 AFB, kemudian pelapor di suruh Andreas untuk mengantarnya ke daerah Solo Baru Grogol. Setelah itu motor tersebut pelapor bawa pulang ke kos. Kemudian pada hari Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB pelapor menggunakan motor tersebut diatas untuk membeli makanan di warung Hik, dan pelapor langsung kembali ke kos.

Kemudian satu unit Honda Beat tahun 2017 warna putih Nopol AD 5406 AFB, Noka. MH1JFZ128HK145577, Nosin: JFZ1E2149066 atas nama Isti Handayani alamat Morodipan Rt.03/01 Gonilan Kecamatan Kartasura, pelapor parkirkan di garasi parkir kost Nugraheni, tepatnya di depan kamar kos pelapor yang beralamatkan di Jalan Demalang RT 01 RW03 Desa Kudu Kecamatan Baki. Setelah itu pelapor masuk ke dalam kamar kos dan kunci pelapor bawa.

Pada pukul 14.00 Wib pelapor bermaksud akan pergi ke alfamidi, akan tetapi setelah pelapor keluar pelapor melihat motor satu Unit Honda Bead tahun 2017, warna putih Nopol AD 5406 AFB, Noka. MH1JFZ128HK145577, Nosin: JFZ1E2149066 atas nama Isti Handayani alamat Morodipan Rt.03/01 Gonilan Kecamatan Kartasura sudah tidak ada lagi di tempat pelapor memarkirnya. Dengank kejadian tersebut pelapor berusaha menanyakan kepada tetangga kamar kos pelapor yang bernama Andre Prasetyawan warga Dusun pasekan RT 02 RW 03 Combongan Sukoharjo.

Andre Prasetyawan saat itu menerangkan kepada pelapor kalau sempat bertemu dengan pelaku dan mengobrol di depan gerbang kos dan tak lama kemudian kembali masuk ke dalam kamar kosnya. Setelah itu pelapor menghubungi Endi Nugroho penjaga kos menginformasikan kalau ada pencurian sepeda motor, dan pelapor menyuruh agar segera datang ke kos. Kemudian Endi Nugroho segera membuka rekaman CCTV untuk memastikannya, dan dari CCTV tersebut terlihat bahwa sepeda motor satu) unit Honda Beat tahun 2017, warna putih Nopol AD 5406 AFB, Noka. MH1JFZ128HK145577, Nosin: JFZ1E2149066 atas nama Isti Handayani alamat Morodipan RT 03 RW 01 Gonilan Kecamatan Kartasura telah diambil oleh seorang laki laki yang belum dikenal sebelumnya. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baki guna pengusutan lebih lanjut.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Dua orang yakni APA (38) warga Masaran, Kabupaten Sragen dan FAW (30) warga Cemani, Grogol,” ujarnya.

Polisi selain menangkap dua orang pelaku juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih Nopol AD 5406 AFB milik korban atau hasil kejahatan pelaku. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nopol AD 4331 YU sarana yang digunakan pelaku dan satu buah helm warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” lanjutnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo