NasionalUncategorized

Polres Klaten Tangkap 18 Pengedar Narkoba dalam 11 Kasus

Avatar photo
×

Polres Klaten Tangkap 18 Pengedar Narkoba dalam 11 Kasus

Share this article

KLATEN – Wakapolres Kompol Heru Sanusi (tengah), Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko, dan Kasi Humas AK Nyoto memperlihatkan barang bukti perkara narkoba kepada pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten.(MI/Djoko Sarjono)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 11 perkara narkoba dengan 18 tersangka. Perkara narkoba ini terjadi dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.

Barang bukti dari 11 perkara narkoba yang berhasil diamankan berupa pil yarindo 8.528 butir, trihexyphenidyl 14 butir, sabu 11,18 gram, ganja 24,15 gram, dan tembakau sintetis 5,38 gram. Hal itu diungkapkan Wakapolres Kompol Heru Sanusi di Mapolres, Senin, (17/2). Dalam kesempatan ini, Wakapolres didampingi Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko dan Kasi Humas AK Nyoto.

Belasan tersangka dari 11 perkara narkoba yang ditangkap sebagian besar sebagai pengedar.

Salah satu tersangka membuka warung yang menjual pil koplo. Pembelinya kebanyakan anak-anak sekolah. Kasatres Narkoba, Hendro Satmoko, menambahkan bahwa W, salah satu tersangka, mengedarkan atau menjual obat-obat terlarang itu kepada anak-anak sekolah tingkat SMA sederajat.

Narkoba jenis sabu diedarkan tersangka di wilayah Kota Klaten. Salah satu pengedar yang ditangkap, A, berstatus residivis. Sabu ia edarkan kepada sopir-sopir truk di wilayah Jogonalan sampai Kemalang.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan 11 perkara narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat. Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan ini jaringan lama pemain baru.

“Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka diancam pidana hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Hendro Satmoko.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo