HankamHukrim

Polres Kebumen Bekuk Perampok Sekolah, Menyamar Jadi Sales dan Beraksi di 10 SD

Avatar photo
×

Polres Kebumen Bekuk Perampok Sekolah, Menyamar Jadi Sales dan Beraksi di 10 SD

Share this article

KEBUMEN – Tim Resmob Polres Kebumen berhasil meringkus IN, 35, perampok spesialis sekolah dasar (SD). Pria asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ini ditangkap usai menjalankan aksinya di 10 titik lokasi. Dalam aksinya, dia mengamati kondisi sekolah dengan menyamar sebagai sales buku.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, (7/12). Operasi penangkapan tersebut melibatkan personel lintas wilayah, yakni dari Tim Resmob Polres Kebumen, Tim Resmob Polres Kulonprogo dan Tim Resmob Polres Purworejo.

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari kelompok atau sindikat pencuri asal Palembang. Kelompok ini dikenal cukup meresahkan karena beraksi di berbagai wilayah.

“Di Kabupaten Kebumen sendiri, tersangka diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian, yang semuanya menyasar sekolah dasar,” jelasnya, Jumat (20/12).

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan kasus di salah satu SD di Kecamatan Mirit pada pertengahan September lalu. Dalam peristiwa tersebut tersangka menggondol dua unit mesin proyektor.

Barang tersebut kemudian dijual untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit laptop.

La Ode menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka dikenal cukup licin. Sebelum beraksi tersangka lebih dulu menyamar sebagai sales buku di sekolah yang telah menjadi target.

Setelah berhasil mengamati lokasi sekitar, eksekusi dilakukan pada malam hari ketika sekolah sudah dalam posisi kosong. “Tersangka mencongkel pintu untuk masuk ke dalam gedung sekolah, lalu menggasak habis isinya,” jelasnya.

La Ode mengatakan, penangkapan tersangka menjadi titik terang atas serangkaian kasus di sejumlah wilayah. Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar La Ode.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo