JEMBRANA – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, yang di wakili oleh Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H, serta didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, S.H, dan KBO Satresnarkoba Polres Jembrana IPDA I Putu Widiartama, S.H, serta di hadiri awak media yang ada di Kab. Jembrana melaksanakan Press Rilis pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika yang bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Senin ( 6/5/2024)

Seijin Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H, menjelaskan 5 ( lima ) kasus penyalahgunaan Narkotika dengan TKP yang berbeda yang berhasil diungkap oleh Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Jembrana ini semuanya berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa di beberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran / penyalahgunaan narkotika, oleh sebab itu Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Nakula, Lingkungan Tinyeb, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 3 ( Tiga ) orang tersangka yang berinisial GI, Umur : 49 Tahun, Inisial K, Umur : 32 Tahun, inisial D, Umur : 29 Tahun dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat dengan berat keseluruhan 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto, 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu), 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 4 (empat) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip, Modus operandinya, Ketiga tersangka menawarkan, menjual atau menguasai dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Lanjut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Gunung Agung, Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, berhasil mengamankan 1 ( Satu ) orang tersangka yang berinisial AF, Umur : 30 Tahun, dengan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat dengan berat keseluruhan 3,88 gram bruto atau 2,23 gram netto, 1 (satu) buah plastik pembungkus tisu pembersih galon, Potongan plastik warna hitam, Modus Operandinya Tersangka bertugas menaruh paket narkotika dan mengirimkan alamat kepada inisial RZ dan mendapat upah.

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 Wita, di Traffic Light, Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, berhasil mengamankan 2 ( Dua ) orang tersangka antara lain berinisial BA, Umur : 23 Tahun dan Berinisial ID, Umur : 26 Tahun adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) Buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat dengan berat keseluruhan 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) unit buah Handphone merk realme warna abu-abu dengan nomor SIM, adapun modus operandi dari kedua tersangka adalah Tersangka mengambil kemudian memecah narkotika menjadi paket kecil dan membuat Alamat Alamat tempat menaruh narkotika.

Dan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kita mengamankan sebanyak 2 ( Dua ) orang tersangka antara lain Berinisal RS, Umur : 30 Tahun dan tersangka berinisial DH, Umur 20 Tahun, adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari kedua pelaku antara lain 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 1,03 gram netto, 1 (satu) buah bungkus rokok merek marlboro warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam marun dengan nomor kartu sim 081953320267, 1 (satu) buah Handphone merek REALME warna hitam dengan nomor kartu sim 081037361407, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol DK 6254 WZ beserta kunci kontak. Adapun modus operandi dari kedua tersangka Kedua Tersangka membeli secara patungan, menguasai 1 (satu ) paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Dihari yang sama Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, Sekira pukul 22.00 Wita, Di Rumah yang beralamat di Banjar Candikesuma, Desa Candikesuma, Kec Melaya, Kab Jembrana, kami berhasil mengamankan 1 ( Satu ) orang tersangka yang berinisial AP, Umur : 22 Tahun adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 101 Plastik klip yang berisi 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y (pil koplo), Uang tunai senilai Rp. 435.000 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, Tas kain warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna hitam dengan No Kartu Sim +6281353086826, modus operandi tersangka adalah Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil (obat keras) berlogo huruf Y (pil koplo)

Kasat Res Narkoba Polres Jebrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H mengatakan dari hasil penangkapan di 5 ( lima ) TKP yang berbeda tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sebanyak 9 ( Sembilan ) orang tersangka.

” Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran serta yang bersangkutan, 3 ( Tiga ) orang tersangka yang ditangkap di Kel. Banjar Tengah kita jerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 ( Satu ) orang tersangka yang kita amankan di Kel. Loloan Timur kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2 ( Dua ) orang tersangka yang kita amankan di Kel. Dauhwaru kita jerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2 ( Dua ) orang tersangka yang kita amankan di Kel. Lelateng kita jerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 ( Satu ) orang tersangka yang kita amankan di Desa Candikusuma kita jerat dengan Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Yo pasal 145 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, keamanan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan obat keras ” tutup Kasat Res Narkoba Polres Jembrana.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli, Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali