HankamHukrim

Polres Humbahas Ungkap Sejumlah Kasus Penting di Bulan Agustus, Kapolres Beri Penjelasan

Avatar photo
×

Polres Humbahas Ungkap Sejumlah Kasus Penting di Bulan Agustus, Kapolres Beri Penjelasan

Share this article

Doloksanggul – Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas)AKBP Hary Ardianto SH S.I.K.MH memaparkan sejumlah kasus kriminal yang berhasil di ungkap personil Polres Humbahas pada bulan Agustus.
hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers di Mapolres Humbahas Sabtu, (7/8 2024).

Pada kesempatan itu, Kapolres yang ramah kepada wartawan ini menyampaikan bahwa Polres Humbahas telah berhasil mengungkap lima kasus kriminal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas, dengan berbagai pelanggaran hukum,diantaranya tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual.

Diantaranya adalah Dugaan Tindak Pidana “Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 ayat (2)
ke 3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 110 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA
SUMATERA UTARA, tanggal 01 September 2024, atas nama pelapor PARDOMUAN SIMANULLANG.
Waktu dan TKP terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di terminal Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Korban adalah ALFREDO SIMANULLANG Alm (AS) Laki laki, umur 19 Tahun, Pelajar, Kristen, Alamat Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Humbahas

Dengan tersangka / anak yang berkonflik dengan hukum DCS,JPN,DP,DFS JENP dan CN (dewasa)

Enam orang pelaku telah berhasil diamankan atas keterangan dari saksi saksi yang berada di tempat saat kejadian peristiwa.

Selain itu disampaikan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Desa Rura Tanjung, Kecamatan Pakkat. Dimana pelaku adalah seorang pria berusia 52 tahun, yang masih kerabat(paman) korban. Pencabulan itu berawal dengan bujuk rayu hingga si korban mau masuk kerumah dan berhasil melakukan niat bejatnya dengan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah, pelaku melakukan tindakan cabul di rumah korban sendiri.

Kejahatan pencabulan juga terjadi di Doloksanggul, di mana seorang pria berusia 25 tahun dari Sumatera Barat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di rumah keluarga korban.

Diketahui pelaku berhasil merayu korban sebelum melakukan tindakan bejatnya tersebut.

Kasus keempat adalah pencurian tiga ekor kerbau di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta. Pelaku menggunakan mobil untuk membawa ternak yang dicuri.

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku yang bertugas sebagai driver masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus terakhir adalah pencurian sepeda motor di dekat SPBU Pollung. Pelaku, seorang anak jalanan, berhasil mencuri sepeda motor dengan cara mendorongnya di sepanjang jalan. Pelaku yang dikenal sebagai pengendara vespa keliling kini telah diamankan.

Kepada wartawan Kapolres yang di dampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim beserta personil lainnya memperlihatkan beberapa alat bukti seperti pakaian,sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan