HUMBAHAS – Polres Humbang Hasudutan (Humbahas), Sumatera Utara, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana indak pidana pengeroyokan yang terjadi di Terminal Doloksanggul, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul Sabtu (31/8/2024) yang lalu, peristiwa itu menyebabkan korbannya tewas.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto didampingi Wakapolres Kompol Muslim Amin dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bram Candra.di lapangan Mapolres, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Lintongnihuta, Sabtu (6/9/2024).

Kepada jurnalis AKBP Harry Ardianto menje;laskan perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Alfredo Simanullang (19), di Terminal Doloksanggul tersebut.

Satreskrim Polres Humbahas telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, dan otopsi di RSU Bhayangkara Medan (hasil otopsi masih menunggu), penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya adalah pelajar, sementara satu tersangka adalah dewasa. Mereka diidentifikasi dengan inisial DCS, JPIN, DKAP, DFSS, JENP dan CHAN (dewasa).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Terminal Doloksanggul, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul. Korban, Alfredo Simanullang, terlibat cekcok dengan saksi DS dan AS setelah melontarkan kata-kata kasar. DS kemudian menghubungi DCS, salah satu tersangka.

Tak lama setelah itu, DCS bersama JPIN mendatangi korban untuk mencari klarifikasi. Namun, situasi memanas ketika korban langsung memukul DCS, yang berujung pada perkelahian. Merasa kalah, DCS meminta bantuan JEP, DKAP, dan DFSS. Mereka kemudian bersama-sama menganiaya Alfredo.

Setelah aksi pengeroyokan, Alfredo menantang DCS untuk berkelahi satu lawan satu. Saat berkelahi, DCS memukul korban dua kali hingga korban jatuh. CHAN kemudian mendekati korban dan menamparnya dua kali. Korban akhirnya dibawa ke RSUD Doloksanggul oleh temannya, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra kepada halKAhalKI.com menyebutkan para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara`

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKP Bram Candra yang pernah menjabat Kapolsek di Pangkalan Brandan, Langkat tersebut.

sumber: halkahalki.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan