BeritaEkbisHeadlines

Polres Humbahas: Penyebab Kematian Lisna Manurung Bukan Bunuh Diri

Avatar photo
×

Polres Humbahas: Penyebab Kematian Lisna Manurung Bukan Bunuh Diri

Share this article

HUMBAHAS – Setelah mendapatkan hasil otopsi setelah ekshumasi, Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan suami korban sebagai tersangka.

Korbannya adalah Lisna boru Manurung dan tersangka adalah Henri Sianturi (34), suami korban.

Setelah penetapan, tersangka ditahan di Mapolres Humbahas.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (7/3/2024).

Setelah seminggu dtetapkan tersangka, rekonstruksi pun dilakukan di rumah tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024)

“Kami sudah menetapkan tersangka HS. Dan kita juga melakukan rekontruksi pada siang hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).

Setelah ditettapkan sebagai tersangka, Henri Sianturi ditahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas sejak penangkapan dari kediamannya di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 atau hari Kamis lalu,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, ada 34 adengan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Ada 34 adegan. Semuanya berjalan lancar dan tidak ada kejanggalan karena rekonstruksi tersebut sesuai dengan hasil BAP,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tak menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.

“Fakta-fakta baru juga tidak ada kita temukan,” sambungnya.

Tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 340 subsider 338 KUHP,” sambungnya.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

sumber : Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu