HUMBAHAS – Lembaga Bantuan Hukum Martin Manurung Centre (MMC) bersama Rosintan Nababan mendatangi Polres Humbang Hasundutan, Senin (15/1/2024), guna mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus kematian putri mereka Lisna Manurung.

“Kita sengaja mendatangi tim penyidik Polres Humbang untuk mempertanyakan laporan klien kami Rosintan Nababan atas kematian putrinya,” jelas Benri Pakpahan, Penasehat Hukum dari LBH MMC usai keluar dari ruangan Reserse dan Kriminal Polres Humbang Hasundutan.

Menurut Benri, kematian almarhum Lisna Manurung (30) pada 26 Desember 2023 lalu di Desa Lobu Tolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, ada dugaan pembunuhan, bukan bunuh diri.

Dikatakannya, mereka bersama keluarga korban sudah bertemu penyidik dan penyidik sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur terhadap korban Lisna Manurung guna kepentingan Penyidikan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan baik demi keadilan hukum buat keluarga. Semoga ekshumasi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ungkap Benri.

Sementara itu, Rosintan Nababan, ibu almarhum mengatakan, hingga saat ini dirinya meyakini kematian putrinya disebabkan pembunuhan.

Sebab, informasi terkait proses kematian putrinya sangat rancu dan tidak dapat diterima akal. Hal inilah yang membuat kecurigaan penyebab kematian Lisna Manurung

“Ada bilang mati bunuh diri di dapur, terjatuh di kamar mandi. Tapi putri saya pernah bertelepon hidungnya sampai berdarah akibat dipukul suaminya. Inilah yang membuat kecurigaan kematian Lisna,” ujar Rosintan.

Rosintan pun berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini, agar rasa penasaran pihak keluarga segera terjawab.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong