BeritaEkbisHankam

Polres Batang Jateng Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Avatar photo
×

Polres Batang Jateng Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Share this article

Batang – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan/sindikat lembaga pemasyarakatan (Lapas), sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial HQ (33) warga Kecamatan Batang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Erdi Nuryawan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka HQ (33) adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal.

“Setelah tersangka bersama rekan selesai menjalani hukuman di Lapas Tegal, keduanya kembali mengedarkan narkoba. Saat keluar dari Lapas Tegal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran rekannya untuk mengedarkan sabu,” katanya.

Tersangka yang bekerja sebagai kurir Shopee Express tersebut ditangkap polisi karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba seperti alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, dua pipet kaca, satu korek api, satu microtube, potongan sedotan, dan sebuah ponsel merek Samsung Galaxy A12.

Erdi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Akan tetapi, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Yang jelas, kami komitmen menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” katanya.

Sumber : ANTARA

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo