BATANG – Upaya tawuran antar geng di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resort Batang. Berkat laporan warga, tim ABIRAWA bergerak cepat dan mencegah bentrokan yang melibatkan geng Wahasyi dan Thomas.

Seorang remaja lokal, P.H.F.M., bersama tujuh rekannya ditangkap terkait persiapan tawuran.

“Kami ini berhasil mengamankan barang bukti termasuk senjata tajam dan pakaian hitam yang diduga akan digunakan dalam tawuran,” kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhatdi, Minggu (16/5)

Ia menyatakan bahwa bukti tersebut ditemukan dekat rumah P.H.F.M. setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kronologis kejadian berawal P.H.F.M. dan kawan-kawan telah merencanakan konflik di perempatan Desa Lebo. Namun berhasil digagalkan oleh kepolisian yang bertindak cepat berdasarkan info dari warga.

Saat ini, P.H.F.M. dan rekannya masih dalam pemeriksaan untuk menentukan motif dan keterlibatan pihak lain. Mereka dihadapkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Imam Muhtadi juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kepolisian Batang berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif dan represif demi menjaga keamanan wilayah.

sumber: rmol

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng