HankamHukrim

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Bayi dalam Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo

Avatar photo
×

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Bayi dalam Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo

Share this article

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah mengumumkan hasil tes DNA dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan DSA (15), seorang korban yang melahirkan anak akibat tindakan tersebut.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengungkapkan, hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh DSA tidak cocok dengan tersangka AIS (19).

“Tes DNA menunjukkan hasil yang non-identik antara anak korban dengan pelaku. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, pada Senin (11/11/2024).

Kasus ini semakin kompleks ketika DSA mengaku bahwa dia tidak hanya mengalami kekerasan seksual dari AIS, tetapi juga oleh beberapa pria lainnya.

i Kakak perempuannya, KHS, juga mengalami perlakuan serupa. Dalam kasus ini, hanya DSA yang sampai mengandung. Tragisnya, setelah kejadian ini, DSA dipaksa untuk menikah siri dengan AIS oleh perangkat desa dan kiai setempat. Hal tersebut semakin memperburuk luka yang dialaminya. Kombes Dwi menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini. Mereka sedang menindaklanjuti laporan baru dari pengacara korban yang melibatkan lebih banyak individu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sedang mendalami laporan tambahan yang diterima dari kuasa hukum korban,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua korban, DSA (15) dan KSH (17), di Purworejo. Tersangka AIS (19) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait DSA, sedangkan PAP (15) dan FMR (14) terkait KSH. Semua pelaku dan korban masih tergolong anak di bawah umur.

Diketahui, Kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan.

Para korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang mereka hadapi.

Hotman Paris mengatakan, kedua korban mengalami pemerkosaan selama setahun sejak 2023 lalu oleh pelaku yang berjumlah 13 orang. Para pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras dan mengancam akan menyebarkan video mereka yang direkam secara diam-diam.

“Kedua korban dirudapaksa oleh 13 orang secara bergantian, hampir tiap bulan mengalami kekerasan. Bahkan ada satu pelaku yang tega memperkosa kedua korban dalam hari yang sama,” ungkap Hotman.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo