EkbisHankam

Polisi Tindak Warung Remang-Remang di Tayu, Disebut Tempat Bisnis Esek-Esek Online

Avatar photo
×

Polisi Tindak Warung Remang-Remang di Tayu, Disebut Tempat Bisnis Esek-Esek Online

Share this article

PATI – Pihak Kecamatan Tayu mulai melakukan penindakan warung remang-remang di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Penindakan dilakukan lantaran warga merasa resah.

Camat Tayu Imam Rifa’i menyebut ada sembilan warung yang dinilai meresahkan warga.

Warung itu disinyalir menjadi tempat karaoke sekaligus terjadi peredaran minuman keras.

Ditengarai, warung-warung tersebut juga sebagai lokasi esek-esek prostitusi online.

“Bahkan ada dugaan juga digunakan untuk prostitusi online (Michat, Red),” tegasnya.

Imam juga menyebut ada kabar yang menyebutkan di warung itu muncul anak dibawah umur.

Hanya saja dia belum memastikan terkait hal itu.

“Kabarnya ada anak di bawah umur yang putus sekolah namun justru jadi penyanyi di sana. Hal semacam itu yang membuat keresahan warga,” ungkapnya.

Terlebih warung itu merupakan bangunan liar yang berdiri di atas tanah PT KAI. Yakni sesuai surat PYMT Manajer Penjagaan Aset PT KAI Daop Semarang nomor: KL.207/1/1/DO.4-205 tentang kepemilikan aset di jalan raya Tayu – Juwana Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu.

Saat ini pemilik bangunan itu telah diberikan peringatan.

Pihak kecamatan juga telah melakukan pencopotan aliran listrik ke warung tersebut.

Pencopotan aliran listrik itu dilakukan pada Senin (24/2).

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembongkaran warung tersebut,” ungkapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo