WONOSOBO – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online pada Rabu, 11 Desember 2024. Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo, yang mengarah pada penemuan aktivitas perjudian online ilegal.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, yang diduga terlibat dalam perjudian online menggunakan perangkat elektronik. Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung angkringan yang terletak di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan/Kecamatan Selomerto, Wonosobo.
Patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo malam itu bertujuan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang bermain judi online melalui telepon genggamnya.
“Saat itu, kami menemukan pelaku sedang mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Dalam tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru yang digunakan pelaku untuk mengakses perjudian online.
Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Wonosobo berharap pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif serta edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo