BeritaEkbis

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wanita Boyolali dengan Modus VCS

Avatar photo
×

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wanita Boyolali dengan Modus VCS

Share this article

Boyolali – Seorang perempuan di Boyolali menjadi korban pemerasan modus penyebaran video syur dari video call sex (VCS). Pelaku pemerasan kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini ada satu tersangka asusila,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Jumat (21/2/2025).

Pelaku berinisial AH dan merupakan warga Demak. Dia kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di media sosial pada Oktober 2024 lalu. Perkenalan pun berlanjut saling berbalas pesan di media sosial tersebut hingga kemudian bertukar nomor telepon seluler.

“Setelah terjadi komunikasi dua arah melalui DM, kemudian ditawari untuk melakukan video call dengan membuka baju. Yang perempuan membuka baju juga,” kata Rosyid.

Tak hanya itu, pelaku dan korban juga pernah jumpa darat. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban. Pelaku meminta uang korban Rp 2 juta.

“Pelaku menghubungi korban, bahwa dia punya videonya, bahwa korban ini sedang tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan masturbasi. Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan, apabila tidak membayarkan sejumlah uang akan diekspose, disebarkan videonya tersebut,” jelasnya.

Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan uang tersebut. Namun, pelaku tetap menyebarluaskan video tersebut di media sosial. Bahkan mengirimkan video asusila itu ke keluarga dan rekan kerjanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Boyolali. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat, pada 11 Februari 2025.

Rosyid menambahkan dari pengakuan pelaku pemerasan dengan menyebarkan video syur korban itu dilakukan karena cemburu.

“Menurut yang bersangkutan (pelaku), ini gara-gara cemburu. Sehingga dia mengancam untuk menyebarkan videonya. Tapi ini menurut pengakuan dari pelaku,” ujar Rosyid.

Rosyid menyatakan pemerasan dengan modus seperti ini banyak terjadi. Namun yang berani melaporkan ke polisi hanya sedikit. Pihaknya pun terus melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan tindak pidana dengan modus asusila ini.

“Sementara masih akan kita dalami, karena modus-modus memancing-mancing video call, kemudian meminta sejumlah uang ini sudah banyak terjadi juga di beberapa daerah. Semoga nanti bisa diungkap juga yang lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka AH dikenakan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan. AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo