BeritaEkbis

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Spesialis Curanmor di Pekalongan

Avatar photo
×

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Spesialis Curanmor di Pekalongan

Share this article

PEKALONGAN – Sepasang suami istri (pasutri), berinisial AJ (39) dan I (50), diringkus Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota. Mereka diamankan pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian belasan sepeda motor di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

Kedua tersangka ditangkap tak jauh dari rumah kontrakannya di daerah Kraton Kidul, Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Kamis, 26 September 2024.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka AJ (sang suami) dengan timah panas di bagian kaki karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan bahwa, pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pasangan ini memiliki modus operasi yang terbilang rapi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan unit sepeda motor dan beberapa kunci T.

“Keduanya berputar-putar dulu, menentukan target, dan langsung mengambil kendaraan yang diincar. Ada 9 TKP yang telah diidentifikasi, dan masih terus kami kembangkan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurutnya, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Kota Pekalongan, tetapi juga merambah ke Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Dalam aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa dilengkapi kunci pengaman ganda.

“Tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor milik korban, ketika korban lengah dan motor tersebut tidak diberi kunci pengaman tambahan,” katanya.

Meski sudah dikunci setang, namun tersangka bisa dengan mudah mengambil motor korban menggunakan kunci T yang dibawanya karena lubang kunci kontak pada sepeda motor tidak ditutup dengan pengaman tambahan.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pasangan ini memilih waktu-waktu tertentu untuk melancarkan aksinya, terutama saat ada acara yang ramai. Seperti pasar malam atau kegiatan hiburan di tempat umum,” ujarnya.

Saat pemilik kendaraan lengah dan tidak memperhatikan keamanannya, saat itulah para pelaku beraksi. Ia mengakui bahwa tersangka masih lupa-lupa ingat tentang lokasi lainnya, namun pihak kepolisian akan terus menggali informasi untuk mengungkap lebih banyak kejadian serupa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka masih ingat-ingat lupa mengenai beberapa TKP, Semakin banyak informasi yang kami dapatkan, semakin banyak kendaraan yang bisa dikembalikan kepada pemiliknya,” terangnya.

AKBP Prayudha menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melengkapi kendaraan mereka dengan sistem pengaman tambahan.

Pihaknya juga menyarankan agar pemilik kendaraan tidak hanya mengandalkan kunci stang saja. Sebab, Kunci stang bisa dicongkel. Tetapi jika dilengkapi dengan kunci magnet, pelaku akan mengalami kesulitan untuk mencurinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk melindungi asetnya sendiri dengan memasang kunci pengaman tambahan, seperti kunci magnet yang menutup lubang kunci. Hal ini dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Tersangka AJ mengaku kalau dirinya telah mencuri sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Pekalongan dan luar wilayah Kota Pekalongan. Ia berujar hanya sekali mengajak istrinya mencuri kendaraan bermotor.

“Kalau di Kota Pekalongan sudah 12 kali. Kalau di luar Pekalongan lupa. Uangnya untuk kebutuhan, untuk anak-anak,”tandas pria yang berprofesi sebagai petani tersebut.

sumber: eranasional

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai