BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi telah menahan WS (34)
pengusaha kelas kakap di Banyuwangi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sharon Milan (31).

Kasus ini dilaporkan Sharon Milan ke Polresta Banyuwangi pada 31 Maret 2024 dan
mencuat usai korban curhat di media sosial Instagram miliknya .
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menyatakan bahwa
penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan penahanan pelaku.

“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin
(15/4),” kata Andrew Vega Rabu (17/4).
Korban mengalami kekerasan saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah
mertua setelah anak-anak tersebut sengaja dibawa pergi oleh suaminya ketika
Sharon tidak berada di rumah.

Namun, kedatangan korban justru dihadapi dengan kekerasan oleh suami dan
adiknya. Korban dijepit menggunakan pintu mobil dan menerima pukulan serta
tendangan.

Warga sekitar yang berada di TKP sempat memvideokannya hingga viral di media
sosial. Berdasarkan pengakuan korban, perlakuan KDRT yang dilakukan oleh
suaminya sering terjadi sejak menjadi istri WS.

Andrew menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan
pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. “Kami masih memeriksa 5 orang saksi,”
ujarnya.

Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah temuan barang bukti serta
keterangan dari saksi-saksi yang didukung oleh bukti Visum. “Dasar penetapan
tersangka berasal dari visum dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono