SURAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, menangkap seorang laki-laki inisial AHP ( 28) warga Mojosongo Jebres, yang diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (09/01/2025) mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir jalan AR Hakim, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Senin (06/01/2025) lalu.
Penangkapan yang dilakukan sekira pukul 02.00 WIB itu, merupakan hasil informasi dari masyarakat. Namun tidak dijelaskan identitas pemberi informasi tersebut.
“Penangkapan pelaku AHP berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan AR.Hakim Kelurahan Tegalharjo kecamatan Jebres kota Surakarta, sering terjadi peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kompol Edi, seperti dirilis humas.polri.go.id.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (06/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pelaku berhasil dibekuk di pinggir Jln AR Hakim kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kora Surakarta,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
“Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa 2 paket sabu dibeli dari sdr B ( masih DPO) dengan harga masing-masing Rp 400.000, dan pelaku akan menjual 1 paket sabu tersebut kepada BN (masih DPO) dengan harga Rp 450.000, serta uang telah diterima oleh pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta, guna diperiksa lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AHP dikenakan pasal primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kasat Resnarkoba.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo