HankamHukrim

Polisi Ringkus Empat Orang Terlibat Judi Ceki di Rawalo Banyumas

Avatar photo
×

Polisi Ringkus Empat Orang Terlibat Judi Ceki di Rawalo Banyumas

Share this article

BANYUMAS – Empat orang laki-laki berinisial KOD (48), RIY (49), SUT (54) dan MUS (48) ditangkap oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Keempat warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas itu ditangkap lantaran diduga bermain judi ceki. Dari tangan keempat tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa set kartu ceki dan uang tunai Rp300 ribu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Andryansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan keempatnya berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian mendapati informasi dari masyarakat.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di Desa Losari Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas diduga ada tempat yang dijadikan arena judi ceki. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak.

“Setelah mendapati informasi tersebut pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian berhasil mengamankan keempat pelaku di belakang bekas pabrik batako yang berada di Dusun Curug, Desa Losari, Kecamatan Rawalo,” ujar dia, Senin (18/11/2024).

Kasat menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai Rp300 ribu. “Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun,” kata dia.

Pihak Reskrim Polresta Banyumas memang gencar melawan penyakit masyarakat. Bahkan kasus judi ceki di Rawalo bukan yang pertama. Sebelumnya kepolisian juga mengungkap kasus judi ceki yang melibatkan warga Kebasen.

Pekan lalu, Sat Reskrim Polresta Banyumas telah menangkap tiga orang pria berinisial SAR (69) dan KWN (65), keduanya warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap serta WAR (34). Mereka adalah warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Mereka bertiga ditangkap polisi ketika bermain judi ceki di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen.

Dari penangkap ketiganya polisi mendapati barang bukti berupa satu set kartu ceki dan uang tunai Rp586 ribu.

sumber: serayunews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo