Kendal – Ayah bejat di Kendal, berinisial FY, 49, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sudah diamankan Polres Kendal. Terungkap, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menerangkan, tersangka sudah digelandang ke Mapolres Kendal sejak Jumat (1/3/2024).

Tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Hal itu berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / II / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng, tanggal 29 Februari 2024.

“Iya betul mba. Sudah diamankan di Mapolres Kendal mulai hari ini,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang Jumat (1/3).

AKP Untung menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Adapun aksi perbuatan bejat FY selaku tersangka, dilakukan pada September 2023 di rumahnya.

“Tersangka merupakan ayah kandung korban. Dan diketahui, tersangka melakukan ketika korban dalam keadaan tertidur,” terangnya.

Diketahui, FY tinggal bersama anaknya yang masih SD kelas 6. Sedangkan istrinya, bekerja di luar negeri. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan TKP dan terkumpul sejumlah alat bukti.

“Masih dalam penyidikan. Dan akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres Kendal.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono