EkbisHankam

Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bu Guru Mesum di Grobogan

Avatar photo
×

Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bu Guru Mesum di Grobogan

Share this article

Grobogan – Polisi masih terus menangani kasus bu guru wanita di Grobogan yang melakukan perbuatan mesum ke muridnya. Rencananya, pekan ini polisi akan memanggil saksi ahli.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengatakan proses penanganannya yaitu pemeriksaan saksi. Ada 14 saksi yang diperiksa dan pekan ini akan memeriksa saksi ahli tindak pidana anak.

“Tahap pemeriksaan ahli. Dapat jadwal ahli besok Rabu (19/3),” kata Yusuf kepada detikJateng, Senin (17/3/2025).

“Sudah 14 saksi diperiksa, kemungkinan bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu bu guru berinisial ST (35) masih berstatus terlapor. Sedangkan korban kini menjalani pendidikan di Pondok Pesantren.

“Statusnya masih terlapor. Korban sudah membaik dan bisa mengikuti kegiatan di ponpes selayaknya santri yang lain,” tegasnya.

Untuk diketahui, ST dilaporkan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pada 2023, ST sempat dipergoki warga saat dia masuk kamar mandi di rumahnya bersama korban yang masih SMP. Kamar mandi ST terpisah dari bangunan utama.

Saat itu ada mediasi dan disepakati bahwa ST tidak akan mengulangi. Tapi setelah itu ST disebut mengekoskan korban di wilayah Gubug sekitar lima bulan. Korban kemudian tepergok diinapkan di rumah ST pada November 2024.

Korban kemudian diamankan ke pondok pesantren sekaligus menjalani terapi psikologis. Pihak Ponpes menyebut korban sempat linglung dan tertekan. Disebutkan bahwa ST ternyata masih menghubungi korban. Setelah ponsel korban disita, kondisi korban disebut lebih tenang.

sumber: detikjateng

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo