BeritaEkbisHankam

Polisi Jelaskan Alasan Tak Menahan Selebgram Wonogiri yang Promosikan Judi Online

Avatar photo
×

Polisi Jelaskan Alasan Tak Menahan Selebgram Wonogiri yang Promosikan Judi Online

Share this article

WONOGIRI – Polisi memastikan tidak menahan selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

Selebgram itu diketahui bernama CDA (23), dan telah diamankan oleh Polres Wonogiri sejak Jumat (25/10/2024) lalu.

“Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis (14/11/2024).

AKP Anom menyebut bahwa CDA tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mencoba menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa selebgram tersebut dikenakan wajib lapor dan proaktif memenuhi panggilan polisi.

“Dia absen rutin, wajib lapor. Selama proses hukum taat dan tidak mempersulit pemeriksaan,” katanya.

Anom memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan dan dijadwalkan ada pemeriksaan saksi ahli pekan depan.

“Masih terus berjalan, rencana minggu depan pemeriksaan dengan saksi ahli di Kominfo Jakarta,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli diperlukan untuk memperkuat pasal yang dikenakan pada CDA dalam kasus ini, khususnya terkait pelanggaran UU ITE.

Berdasarkan pengakuan CDA, dia mendapatkan bayaran mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari dari mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram sejak April 2024.

“Penghasilannya tidak menentu, tergantung jumlah klik pada link situs judi online yang dipromosikannya,” jelas Anom.

Meski CDA tidak ditahan, AKP Anom menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, baik konvensional maupun online.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian,” pungkas Anom.

CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

“Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo