PATI – Polda Jawa Tengah mengingatkan agar jangan ada yang mencoba menyembunyikan mereka yang diduga terlibat dalam penganiayaan bos rental di Pati hingga tewas. Bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis tewas karena diteriaki maling saat akan mengambil kendaraanya yang hilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris besar Johanson Ronald Simamora mengatakan ada ancaman pidana bagi mereka yang mencoba menyembunyikan para terduga pelaku.

“Kami akan sanksi pidana karena menghalangi penyidikan,” kata Johanson di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/6).

Ia mengatakan identitas pelaku sudah dikantongi penyidik. Oleh karena itu ia minta mereka yang terlibat untuk menyerahkan diri.

“Dari pada kami lakukan upaya paksa menangkap,” katanya.

Johanson menambahkan bila pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku yang kabur melarikan diri ke hutan dan yang bersembunyi di rumah warga.

“Pasti akan tertangkap. Kami terus memantau keberadaan mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polisi baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Salah satu di antaranya adalah AG, orang yang menguasai mobil milik korban Burhanis. AG juga terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap Burhanis hingga akhirnya tewas dan tiga rekan Burhanis.

Kasus aksi main hakim sendiri oleh warga Sukolilo sendiri dipicu oleh Burhanis bersama tiga rekannya yang mengambil mobil miliknya yang sebelumnya hilang di rumah AG. Karena tanpa permisi, Burhanis diteriaki pencuri hingga akhirnya memancing warga keluar dan emosi mengejar hingga menghajar Burhanis dan tiga rekannya.

Polisi saat ini sudah melakukan razia di Sukolilo dan menyita sejumlah kendaraan tanpa surat.

sumber: CNN Indonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono