HukrimNasional

Polisi Gerebek Pesta Sabu Empat Pemuda di Brebes

Avatar photo
×

Polisi Gerebek Pesta Sabu Empat Pemuda di Brebes

Share this article

BREBES – Empat pemuda di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, digerebek polisi saat sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,88 gram beserta alat isap. Kepala Satresnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, mereka sedang berkegiatan pesta sabu,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (23/1/2025), didampingi KBO Ipda Yuswicandra.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah SF (31), BM (24), AZ (36), dan FR (35). Diduga Setubuhi Siswanya, Guru Agama di Grobogan Diperiksa Polisi Artikel Kompas.id Keempatnya merupakan warga Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes. Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

“Ada yang menyediakan barangnya, ada yang membantu, dan ada yang menyediakan tempat serta fasilitasnya,” jelas Heru.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5,88 gram sabu, alat isap, dan perlengkapan lainnya. Heru menyebutkan, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo