BeritaEkbis

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Pintu Besi di Garasi Perusahaan Cilacap

Avatar photo
×

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Pintu Besi di Garasi Perusahaan Cilacap

Share this article

CILACAP – AS (40), P (40), dan M (40) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka nekat mencuri pintu besi di sebuah garasi PT Tradessi Jayautama yang berada di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, tanpa perlawanan.

Adapun barang bukti berupa satu pasang pintu gerbang besi seberat 400 kilogram dengan cat biru dan nomor 18 berwarna putih yang dicuri oleh pelaku, berhasil diamankan.

Penangkapan berawal adanya laporan dari seorang karyawan PT Tradessi Jayautama ke Polsek Jeruklegi pada Jumat (24/1/2025).

“Korban mendapati pintu gerbang di garasi perusahaan sudah tidak ada pada Minggu (8/12/2024). Setelah itu korban kemudian melapor ke polisi,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (26/1/2025).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada ketiga pelaku, hingga kemudian berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri pintu gerbang tersebut,” ungkap Ipda Galih.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Sementara, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Jeruklegi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Galih.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo