BeritaEkbis

Polisi Amankan 11 Orang di Jepara karena Buka Parkir Liar

Avatar photo
×

Polisi Amankan 11 Orang di Jepara karena Buka Parkir Liar

Share this article

Jepara – Keberadaan parkir liar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diobrak-abrik tim gabungan Polres Jepara. Tak hanya menggusur praktik ilegal itu saja, Polres Jepara juga meringkus juru parkir liar tersebut.

Tercatat sebelas orang diamankan karena membuka praktik parkir liar. Mereka menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tak hanya mematok di atas ketentuan, mereka juga memaksa pengendara untuk membayar.

Sesuai regulasi, tarif parkir sepeda motor Rp 1 ribu. Sedangkan mobil Rp 2 ribu. Para juru parkir liar itu beraksi di wilayah perkotaan Kabupaten Jepara.

”Modus yang dilakukan yaitu menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” katanya, Senin (17/3/2025).

Dari sebelas juru parkir liar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.500.

Mereka diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

”Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari 11 Juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo